Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima 28 Ribu Dolar Singapura, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima 28 Ribu Dolar Singapura, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
KPK memperlihatkan barang bukti 28 ribu Dolar Singapura saat menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, Jakarta, Jumat (1/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

"Saudara SAN (Santoso, red) yang merupakan panitera pengganti disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.

"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," lanjut Basaria.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.

Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari, Kamis (30/6/2016) kemarin, dan menolak gugatan PT Mitra.

"Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas