Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tak Segan Pidanakan Anggota Pelaku Kekerasan di Meranti

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota Polres Meranti yang terbukti melakukan kekerasan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Tak Segan Pidanakan Anggota Pelaku Kekerasan di Meranti
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kapolri, Jend. Pol. Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota Polres Meranti yang terbukti melakukan kekerasan.

Menurutnya apabila hasil pemeriksaan, terbukti anggotanya melakukan kekerasan kepada Apri Adi Pratama, pihaknya akan menjatuhkan hukuman.

Tidak tanggung-tanggung, selain kena sangsi internal anggota itu juga akan dikenakan hukuman pidana.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen M Iriawan kini berada di Meranti, Riau untuk memeriksa anggota.

"‎Saya tidak akan segan-segan memproses hukum, baik internal dan pidana," ungkap Tito di Mabes Polri, Jumat (26/8/2016).

‎Menurut Tito, anggota yang melakukan kekerasan kepada pelaku kejahatan yang sudah menyerah berarti melanggar pengarahan yang pernah disampaikannya beberapa waktu silam.

Berita Rekomendasi

"Itu namanya melanggar pengarahan saya dan itu tidak boleh. ‎Saya minta masyarakat di Meranti tenang, percayakan penanganan kasus ke Polda dan Mabes Polri," ucapnya.

Tito menambahkan pihaknya juga memerintahkan jenazah pelaku, yakni Apri untuk divisum demi mengetahui penyebab kematian.

Bahkan Tito mendatangkan langsung ahli forensik ke Meranti.

Itu sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani kasus Meranti.

Diungkapkan Tito, inti permasalahan di Meranti yakni ada anggota Polres Meranti, Brigadir Adil Tambunan dibunuh, Kamis (25/8/2016).

Kejadiannya di halaman parkir Hotel Furama Selat Panjang.

Keributan dipicu rebutan perempuan dan pelakunya pegawai honores dispenda Meranti, Apri Adi Pratama ditangkap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas