Mensos Setuju Pelaku Kejahatan Prostitusi Kaum Gay Dihukum Berat
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menanggapi ancaman pasal berlapis bagi pelaku.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis tindak kejahatan bagi empat tersangka prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur pada kaum gay melalui aplikasi media sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menanggapi ancaman hukuman berat berupa pengenaan pasal berlapis bagi pelaku.
"Kan bisa kena UU Perlindungan Anak lalu karena memperdagangkan anak bisa juga kena UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu bisa juga kena Perpu nomor 1 tahun 2016," ujar Khofifah, dalam dialog bertajuk 'Menguak Tabir Prostitusi Anak', di Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Menurut Khofifah, bisa atau tidaknya pelaku diganjar hukuman berlapis nantinya tergantung dengan pembuktian di pengadilan.
Dia berharap fakta-fakta yang diungkap dan ditemukan Polri bisa makin memperberat hukuman bagi empat tersangka di kasus ini.
'Korbannya sampai 148nan. Pelaku juga lebih dari satu, berkempol. Jadi saya sepat dihukum berat," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka AR menggunakan aplikasi Grindr yang bisa mendeteksi mana korban Gay terdekat dari pelanggan.
Selain aplikasi Grindr yang bisa diunduh secara gratis di play store ternyata ada 18 aplikasi lainnya yang digunakan oleh AR untuk melancarkan bisnisnya.
Di kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka yakni AR yang ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di Cipayung, Puncak dan U serta E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
Lalu tersangka keempat yang ditangkap di Bogor yakni SF, berperan melakukan ekspoitasi dan menjual anak pada konsumen.
Sedangkan U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Selanjutnya peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Hingga kini korban dari sindikat AR ada 148 orang, terdiri dari pria dibawah umur serta yang sudah dewasa. Para korban ini tersebar di Puncak, Bogor, Bandung, bahkan hingga ke Jakarta.
Atas perbuatannya keempat tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.