''Go A Head'' Kalau Arcandra Punya Nyali Lawan Mafia Migas
Siapa tahu Archandra berani pasang badan untuk melawan mafia itu.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih lowong.
Apakah Presiden Jokowi akan mengangkat kembali Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM setelah masalah kewarganegaraannya selesai ? Kita tunggu saja.
Negarawan sekaligus budayawan Ahmad Syafii Maarif ketika dihubungi mengatakan, jika negara menilai berdasarkan kriteria objektif bahwa sosok Arcandra dinilai punya kemampuan mumpuni, dirinya tidak keberatan bila keahliannya dimanfaatkan kembali.
Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu, masalah heboh kewarganegaraan yang terjadi beberapa waktu lalu, lebih bersifat politis untuk melindungi mafia migas yang berkeliaran selama ini.
"Siapa tahu Archandra berani pasang badan untuk melawan mafia itu. Saya belum tahu detil, tapi jika pemerintah menilai perlunya membasmi mafia migas yang sudah kronis dan Arcandra dinilai cukup punya nyali, go a head," kata pendiri Maarif Institute itu, Minggu (18/9/2016).
Secara terpisah mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian seorang menteri adalah hak prerogatif Presiden.
"Diberhentikannya Arcandra karena kasus dwikewarganegaraan itu sudah selesai sebagaimana SK WNI yang sudah diberikan oleh Menkumham. Untuk persoalan kesetiaan Arcandra kepada negara sudah tidak relevan lagi untuk dibincangkan saat ini," katanya.
Politisi senior Partai Golkar lebih lanjut mengatakan, Presiden melalui hak prerogatifnya bisa menunjuk kembali dia menjadi Menteri ESDM, karena Arcandra punya potensi dan kapasitas untuk itu.
Status WNI
Beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Arcandra Tahar sudah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Mantan Menteri ESDM itu telah diteguhkan sebagai WNI pada awal September 2016.
"Kami menyelesaikan masalah ini dengan penuh kehati-hatian. Kami berdasarkan asas perlindungan hak dan asas tidak boleh stateless," ungkap Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Yasonna menyebut Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya usai diangkat menjadi Menteri ESDM.
"Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," ujar Yasonna.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.