Siti Fadilah Gugat Penetapannya Sebagai Tersangka Melalui Praperadilan
Siti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa sejak tahun 2005
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, namun ia tidak mengetahui pasti kapan gugatan itu diajukan.
"Nanti kami akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Sabtu (8/10/2016).
Siti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa sejak tahun 2005.
Penetapan tersangka dilakukan sejak 2009.
Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut.
Bahkan, Siti belum ditahan oleh KPK meski telah lama jadi tersangka.
Priharsa mengaku KPK butuh waktu lama untuk menyidik tuntas kasus tersebut.
"Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Priharsa.
KPK, kata Priharsa, telah mengantongi dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana Siti namun belum bersedia membeberkan jumlahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, sidang Siti gugatan praperadilan sedianya digelar pekan ini.
Namun, pihak KPK berhalangan hadir sehingga ditunda pekan depan.
"Sidang lagi Senin (10/10/2016) besok, setelah sidang sebelumnya KPK tidak datang," kata Made.
Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.
Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.