Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Trimedya Panjaitan Soal Kemunculan Presiden di OTT Pungli di Kemenhub

Trimedya, kedatangan Jokowi ke Kemenhub justru menunjukkan bahwa Presiden RI komitmen melakukan reformasi hukum

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Trimedya Panjaitan Soal Kemunculan Presiden di OTT Pungli di Kemenhub
BIRO PERS/HO
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pemeriksaan di Kementrian Perhubungan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Polisi terhadap pejabat di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Pejabat di Kemenhub tertangkap tangan melakukan praktik pungli perizinan di laut dan darat. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai, Presiden Joko Widodo tidak bisa melakukan pencitraan kecuali kerja dan bekerja. 

Karena itu, ia tak setuju anggapan yang menuding kehadiran Jokowi ke Kementerian Perhubungan setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli adalah bentuk pencitraan.

‎Dikatakan Trimedya, kedatangan Jokowi ke Kemenhub justru menunjukkan bahwa Presiden RI komitmen melakukan reformasi hukum, sejalan dengan paket reformasi hukum yang telah diluncurkan.

"Soal kedatangan Presiden Jokowi ke TKP, hal itu kemungkinan mendapat informasi dari kepolisian jika pihaknya telah melakukan gebrakan hukum di Kemenhub. Jadi, OTT itu dari Kemenhub terkait pelayanan publik,"‎ kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Trimedya menuturkan, masalah hasil OTT belakangan terakhir yang dilakukan penegak hukum itu dimana jumlahnya disebut kecil Rp 95 juta (pungli), dan Rp 100 juta (Irman Gusman) jangan semata-mata dilihat jumlah uangnya yang tidak mencapai miliaran rupiah.

"Justru dari jumlah yang kecil tersebut bagaimana dari OTT itu bisa membongkar mata rantai, jaringan korupsi dan pungli itu di lembaga negara," tutur Trimedya Panjaitan.

BERITA TERKAIT

"Selanjutnya, bagaimana kasus itu benar-benar ditindaklanjuti. Seperti sanksi, pemecatan, dan sebagainya untuk menghindari kesan pencitraan itu," tambah Trimedya Panjaitan.

Yang diharapkan lagi kata Trimedya, reformasi hukum itu terjadi di lembaga negara yang lain khususnya penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pertanian, pertanahan, dan lembaga lain. Baik terkait perizinan (SIM, STNK, sertifikat tanah, dll). 

Politikus PDI Perjuangan itu justru heran mengapa sertifikat tanah itu jumlahnya bisa sampai 10 sertifikat. Hal itu menunjukkan bagaimana begitu mudahnya membuat sertifikat. 

"Pak Tito Karnavian juga harus mampu membenahi Satlantas kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dalam mencari keadilan," ujar Trimedya Panjaitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas