Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok

"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (GNPF-MUI) menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakartam Kamis (1/12/2016).

Juru bicara GNPF MUI Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pidana Umum Noor Rachmad terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka ingin menanyakan soal pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.

Baca: Tak Ditahan, Ahok Akan Kembali Berkampanye

GNPF MUI mempertanyakan alasan Kejaksaan tak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Padahal, tak lama lagi kasusnya bergulir ke pengadilan.

Menurut Irfan, unsur hukum telah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

"Kami perlu perjelas, pertegas, kenapa tidak ditahan," kata Irfan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap alasan Kejaksaan Agung tak menahan Ahok.

Pertama, penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang masih berlaku sampai sekarang.

Dengan demikian, tak ada kekhawatiran Ahok akan melarikan diri.

Kemudian, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan karena kooperatif terhadap proses hukum.

Selain itu, jaksa belum menentukan pasti pasal yang dijeratkan terhadap Ahok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas