Sangkal Insiasi Suap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Syok Saat Ditahan KPK
Jelang menuju mobil tahanan KPK, Fahmi mengaku syok lantaran tidak mengira bakal digelandang menuju ruang tahanan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di atas (ruang penyidik KPK) sehingga dia ini ditahan," kata Maqdir.
Meski demikian, Maqdir mengakui Fahmi sudah sempat khawatir akan ditahan oleh KPK pada kedatangannya ini. Maqdir mengaku telah bertemu dengan Fahmi setelah pulang dari Belanda atau sebelum mendatangi kantor KPK.
Dalam pertemuan itu, Fahmi mengaku tidak mengetahui pemberian uang suap dari kedua anak buahnya kepada Deputi Inhuker Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Fahmi Darmawansyah mengaku baru mengakuisisi PT MTI dari pemilik sebelumnya. Fahmi juga tahu PT MTI mengikuti dan memenangkan lelang proyek Satelit Monitoring di Bakamla. Namun, ia tidak mengetahui permintaan dan pemberian uang suap tersebut.
"Dia tidak tahu karena operasional seperti itu kan tidak sampai ke dia. Ada penggunaan uang, dia pasti tahu. Tapi untuk apa, itu yang mesti dilihat," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, Fahmi tidak sebagai inisiator pemberian uang suap dari kedua anak buahnya itu kepada Eko Susilo Hadi. Apalagi, proses akusisi PT MTI masih berproses dan Fahmi tidak mengenal pejabat Bakamla dari korps Kejaksaan tersebut.
"Yang berhubungan ini kan orang di bawah," kata dia.
Menurut Maqdir, ada orang lain yang justru sebagai inisiator pemberian uang suap kepada pejabat Bakamla itu. "Ada orang lain," ungkapnya.
Maqdir mengaku tidak tahu perihal operasional PT MTI yang kerap menjadi perusahaan rekanan untuk proyek-proyek di Polri, Kementerian Pertahanan dan BIN. Ia pun belum mengetahui banyak perihal latar belakangan Fahmi Darmawansyah sehingga tidak bisa menjelaskan kliennya mempunyai "backingan" dari seorang jenderal TNI AD.
"Kalau memang dia jadi saksi pernikahan bisa membeckingi? Enggak lah," ujarnya.
Fahmi mengaku akan menemui dan berkoordinasi dengan Fahmi untuk membicarakan penahanan, materi kasus dan langkah hukum selanjutnya, termasuk praperadilan. "Kita lihat saja, kalau kita lihat prosesnya tidak pas, kita gunakan hak sebagai warga negara," tukasnya. (abdul qodir)