Sepanjang 2016, Ratusan Jaksa 'Nakal' Dijatuhkan Sanksi
Kejaksaan Agung memberikan sanksi terhadap 167 jajarannya baik itu jaksa maupun tata usaha.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2016, Kejaksaan Agung memberikan sanksi terhadap 167 jajarannya baik itu jaksa maupun tata usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Rabu (4/1/2017) saat rilis akhir tahun.
Baca: Kasus Jaksa Pamer Pistol tak Kunjung Rampung
Diterangkan Muhammad Rum, saksi yang diberikan pada 167 orang ini berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran etik dan penyelewengan tugas pokok dan fungsinya.
"Jaksa yang dihukum ringan ada 37 orang, hukum sedang 31 dan berat ada 25. Jadi totalnya ada 93 jaksa," ungkap Muhammad Rum.
Baca: Jamwas Tunggu Laporan Terkait Kasus Jaksa Pangkalan Bun
Sedangkan untuk tata usaha di lingkungan Kejaksaan yang diberikan sanksi oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ada 74 orang tata usaha, dengan rincian hukuman ringan 24 orang, sedang 18 dan berat ada 32 orang.
Mohammad Rum enggan membeberkan secara rinci pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan seperti apa yang yang dilakukan mereka, termasuk sanksinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.