Antasari Azhar Beberkan Fakta Baru Tentang 'Si Pembawa Pesan' dan Penyuruhnya
Sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membeberkan fakta baru terkait kedatangan sosok pembawa pesan ke rumahnya.
Sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Dalam pesannya, Antasari diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada seseorang.
"Pokoknya jangan melakukan tindakan hukum ke si A. Dia pun menyampaikan membawa misi dan dia menyebut yang menyuruhnya siapa," ujar Antasari dalam rekaman video wawancara dengan Metro TV yang diunggah pada 25 Januari 2017.
Antasari pun menanggapi si pembawa pesan.
"Lalu, saya katakan, 'Mohon maaf ini KPK, KPK ini kalau sudah berucap harus laksanakan'. Sudah ada semacam kesepakatan antarpimpinan jika melakukan suatu penahanan.' Kemudian saya bilang 'Maaf saya tidak bisa melaksanakan misi Anda'," ujar Antasari.
Namun, sosok pembawa pesan tersebut mengancam Antasari jika tidak mengabulkan permintaan si pembuat pesan itu.
"Nah, pak Antasari hati-hati," tutur Antasari menirukan perkataan dari sang pembawa pesan.
Benar saja, tidak sampai sebulan, Antasari pun dipidana atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dibui.
"Satu bulan saya tidak melaksanakan pesan, saya dijebak pembunuhan. Saya tidak berpikir risiko itu saya dipenjarakan," ungkap Antasari.
Dalam satu bulan tersebut, KPK yang dipimpin Antasari melakukan penahanan terhadap seseorang terkait kasus penggunaan uang yayasan Bank Indonesia.
Saat dikonfirmasi apakah sosok tersebut adalah Aulia Pohan, Antasari menjawab, "Ya kurang lebih begitu."
Antasari pun mengakui bahwa pesan yang dibawa sosok misterius tersebut adalah permintaan seseorang untuk tidak menahan Aulia Pohan.
"Ya saya tahan. Karena memang KPK seperti itu," ujar Antasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.