Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: SBY Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK Sesuai Undang-undang

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menjelaskan, setiap pengangkatan hakim MK harus seusai dengan peraturan yang ada.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat: SBY Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK Sesuai Undang-undang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 pada Juli 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menjelaskan, setiap pengangkatan hakim MK harus seusai dengan peraturan yang ada.

Termasuk, ditunjuknya Patrialis oleh SBY.

Baca: Antasari Azhar Dikabarkan Merapat ke PDIP dan Dukung Ahok, Ini Tanggapan Demokrat

Saat ini, usul nama-nama hakim MK menjadi hak pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 24C Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK pasal 20 disebutkan bahwa mekanisme penentuan nama yang hendak diusulkan menjadi hakim konstitusi dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah, DPR, dan MA.

"Apakah dulu itu, resmi. Resmi. Yes, sesuai perundang-undangan, usulan dari pemerintah memang merupakan plot yang disiapkan oleh pemerintah," ucap Agus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).

Baca: Demokrat Minta Kasus Patrialis Tak Dikaitkan dengan SBY

Agus berpandangan, pemerintahan SBY pasti melaksanakan fit and proper test, melaksanakan pengamatan, penyelidikan, dan lain sebagainya.

Berita Rekomendasi

"Sehingga itu, juga hal yang diatur dengan undang-undang. Selama sesuai peraturan perundang-undangan itu, adalah resmi dan sah adanya," ucap Agus.

Diketahui, hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2016). Dia terjaring operasi tangkap tangan.

Patrialis disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Menurut KPK, Patrialis menjanjikan BHR, importir daging, akan membantu agar uji materi tersebut dikabulkan MK. Patrialis adalah hakim MK dari unsur pemerintah. Dia ditunjuk oleh SBY.

SBY meneken Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pemberhentian Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki sebagai hakim konstitusi sekaligus mengangkat Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan lima tahun hingga 2018.

Saat itu, Patrialis tercatat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk. SBY memilih Patrialis sekitar dua tahun pasca-mencopotnya sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas