Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR Untuk Tersangka Yudi Widiawan

Febri menjelaskan dua saksi itu yakni ‎ Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR dan Wismo Rahardjo, Kepala Cabang PT Nindya Karya Ambon.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR Untuk Tersangka Yudi Widiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus penerima hadiah terkait suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016‎.

"Ada dua saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka YWA," kata ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017).

Febri menjelaskan dua saksi itu yakni ‎ Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR dan Wismo Rahardjo, Kepala Cabang PT Nindya Karya Ambon.

Baca: Jokowi Berharap Raja Salman Nikmati Keindahan Alam di Bali

Sementara untuk Yudi Widiawan Adi (YWA) sudah berstatus tersangka.

Namun hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.

Berita Rekomendasi

Walau Yudi belum diperiksa, penyidik sudah banyak memeriksa saksi bagi Yudi diantaranya Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli, Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo.

Sementara rekan Yudi sesama anggota DPR yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, Musa Zainuddin (MZ) sudah ditahan penyidik KPK.

Musa yang berasal dari Fraksi PKB itu ditahan sejak Kamis (23/2/2017) silam di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.

Baca: Lima DPRD Sumut Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

‎Penahanan kepada Musa dilakukan setelah Musa diperiksa perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir saat panggilan pertama sebagai tersangka.

"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas