Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAL Sebut Arie Soedewo Bisa Dipecat Jika Terbukti Minta Jatah Proyek Pengadaan Satelit

"Saya akan lihat hasil proses itu, kalau pun nanti mereka terbukti, kita proses sesuai aturan yang belaku,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSAL Sebut Arie Soedewo Bisa Dipecat Jika Terbukti Minta Jatah Proyek Pengadaan Satelit
Puspen TNI/Wahyu Aji
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Soedewo dalam kasus korupsi masih ditelurusi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Ade Supandi, mengatakan pihaknya siap untuk menindak Arie Soedewo jika terbukti bersalah.

"Saya akan lihat hasil proses itu, kalau pun nanti mereka terbukti, kita proses sesuai aturan yang belaku," ujar KSAL kepada wartawan di Mako Paspamres, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/201).

Baca: Panglima TNI Pastikan Arie Soedewo Akan Patuhi Proses Hukum

Nama Arie Soedewo disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap lelang pengadaan satelit, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi merupakan Direktur PT Merial Esa dan PT melati Technofo Indonesia (MTI).

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, Kepala Bakamla Arie Soedewo disebut meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai anggaran pengadaan monitoring satelit sebesar Rp 222,4 miliar.

Permintaan itu disampaikan kepada pihak perusahaan yang dimenangkan dalam proses pengadaan.

Selain Arie Soedewo, perwira tinggi TNI AL yang disebut terlibat kasus korupsi proyek pengadaan satelit Bakamla adalah Laksma Bambang Udoyo.

Bambang diketahui menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla.

Jika memang Arie Soedewo dan sejumlah perwira tinggi TNI AL di Bakamla lainnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan, menurut Ade Supandi, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

"Pidana kan, kalau pidana hukumnya kalau nggak penjara pecat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas