Kasus Suap Kementerian PU, Politikus PAN Andi Taufan Tiro Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Andi Taufan Tiro akan mendengarkan sidang putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andi Taufan Tiro akan mendengarkan sidang putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Anggota Komisi V DPR ini dituntut pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Tunggu Praperadilan, Miryam Takkan Penuhi Panggilan KPK
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa Andi Taufan Tiro adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan, memperkaya diri sendiri keluarga dan kelompok, dan merusak sistem sistem check and balances antara pemerintah dan DPR.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, mengakui menerima uang dan belum pernah dihukum.
Selain pidana pokok, Andi Taufan juga dituntut pidana tambahan hak politik selama lima tahun. Andi Taufan dituntut tidak boleh menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah melaksanakan pidana pokok.
Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Mochamad Wiraksajaya sebelumnya, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diterima Andi secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selanjutnya Andi menerima uang 101.807 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Jaksa menyatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.