Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Fahd El Fouz sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Febri menambahkan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Fahd El Fouz sebagai tersangka setelah penyidik menetapkan kasus naik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Fahd El Fouz sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fahd El Fouz A Rafiq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/4/2017) memanggil Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Golkar.

Fahd El Fouz dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.

"Hari ini kami periksa tersangka FEF sebagai tersangka, surat panggilan sudah dilayangkan beberapa hari sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Fahd El Fouz sebagai tersangka setelah penyidik menetapkan kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra," ungkap Febri.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.

Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

‎Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas