Kalau Membaca Polanya Angket Seringkali Dijadikan Mainan
Meskipun kerap digunakan, namun hak angket yang digunakan DPR sering tidak mencapai tujuan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai hak angket DPR RI kini seperti mainan.
Menurut Sebastian, DPR sudah beberapa kali menggunakan hak angket itu selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebastian menuturkan, pada 2015, panitia khusus hak angket DPR tentang Pelindo memutuskan merekomendasikan Presiden Jokowi agar memecat Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pansus menilai Rini melakukan pembiaran pelanggaran Undang-Undang yang terjadi di Pelindo II.
Sekitar Februari 2017, wacana penggunaan hak angket juga digulirkan DPR terkait dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wacana pengunaan hak angket digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan.
Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.
Saat ini, DPR kembali menggulirkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Angket ini seringkali dijadikan mainan. Kalau membaca polanya, hak angket diadakan sekadar untuk mainan politik saja," kata Sebastian, dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Meskipun kerap digunakan, namun hak angket yang digunakan DPR sering tidak mencapai tujuan.
Contohnya hak angket yang digunakan terhadap Rini, meski DPR sudah merekomendasikan pencopotan, tapi hingga kini Rini masih menjabat sebagai menteri BUMN.
Kemudian, hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok juga tidak ada kelanjutannya.
Menurut Sebastian, kini tujuan digulirkannya hak angket seperti hanya untuk meningkatkan posisi tawar atau menekan secara politik.
"Ketika tawar menawar disepakati, hak angket hilang dengan sendirinya," kata Sebastian.(Fachri Fachrudin)