Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
Untuk itu, pada 18 Mei 2017 lalu pihak kepolisian memeriksa Alfian.
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.
Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.
Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).
6. Polisi tetapkan Alfian sebagai tersangka
Sejumlah ujaran kebencian dilontarkan Alfian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa (30/5/2017) pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepadanya.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan pada Rabu (31/5/2017) besok.
"Nanti rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam dalam jeruji besi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus. (TribunWow.com/Dhika Intan)