KPK Panggil Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu
"Tiga saksi yakni Edi Sumano, Sugeng dan Jhoni diperiksa untuk tersangka AAN (Amin Anwari) dan PP (Parlin Purba),"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Sumano, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016.
Penyidik masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya oknum jaksa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Edi Sumano, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Di antaranya Sugeng Pracoyo selaku pegawai PT Waskita Karya dan Jhoni wijaya seorang wiraswasta.
"Tiga saksi yakni Edi Sumano, Sugeng dan Jhoni diperiksa untuk tersangka AAN (Amin Anwari) dan PP (Parlin Purba)," ujar Febri, Rabu (26/7/2017).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).
Parlin diduga menerima uang Rp 10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.