Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut
"Untuk mobil ini kami sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Untuk mobil ini kami sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut," katanya.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," ucap Febri.
Febri berharap pernyataanya tersebut bisa menjawab apa yang ditemukan Polri.
Baca: KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI
Pihaknya juga mengimbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan.
Apalagi jika sampai mencampuradukkan antara "pemblokiran" dengan "penyitaan".
"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," tegas Febri.
Febri menambahkan dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lai selama masa blokir.
"Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," singkat Febri.