Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Kembali Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Bareskrim

Sedianya Enembe hadir di Gedung Ombudsman, Jln Juanda, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Papua Kembali Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Bareskrim
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) pada hari ini, Kamis, (31/8/2017).

Sedianya Enembe hadir di Gedung Ombudsman, Jln Juanda, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

"Tidak (hadir), namun sudah konfirmasi akan datang hari Senin depan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dihubungi.

Erwanto mengatakan bahwa saksi yang diklarifikasi kurang lebih sekitar 15 orang. Sejak pekan lalu, pihak kepolisian sudah menaikkan ke tingkat penyidikan.

"Sekarang posisinya sudah ditingkatkan ke penyidikan," tambah Erwanto.

Seperti diketahui seharusnya Enembe diperiksa pada Selasa (22/8/2017) lalu, namun dirinya tidak memberikan konfirmasi kehadirannya.

Berita Rekomendasi

Sedianya selain pemeriksaan, Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/ Tipidkor.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas