KPK Tidak Mau Gegabah Putuskan Sanksi untuk Brigjen Aris Budiman
Dimana sidang digelar karena Aris Budiman dianggap tidak mematuhi pimpinan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK atas langkah Aris Budiman yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8/2017) malam tanpa izin pimpinan KPK telah dilakukan pada Rabu (30/8/2017) kemarin.
Dimana sidang digelar karena Aris Budiman dianggap tidak mematuhi pimpinan KPK.
Hingga hari ini, Kamis (31/8/2017) Pimpinan KPK tetap belum bersikap soal nasib Aris Budiman kedepan hingga hukuman yang akan diberikan pada jenderal bintang satu tersebut.
"Rapat DPP sudah dilakukan kemarin dan rekomendasinya disampaikan ke pimpinan. Yang kami lakukan baru rapat tahap awal sebagai respon perkembangan kondisi terbaru KPK. Penegakan aturan internal akan dilakukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan sebelum keputusan diambil, tentu proses klarifikasi dan proses pemeriksaan fakta-fakta perlu dicek lebih dulu.
Untuk selanjutnya dilihat mana fakta yang benar mana fakta yang tidak benar akan dirinci satu persatu.
Dari fakta yang benar tersebut, masih akan dilihat mana yang kemudian memenuhi pelanggaran atau tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Baca: Djarot: Trotoar Itu Bukan Untuk Berjualan, Apalagi Jualan Kambing
"Proses klarifikasi ini penting untuk lembaga KPK dalam menegakkan integritas yang ada," tegas Febri.
Ditanya soal hasil sidang dan nasib Aris Budiman kedepan, Febri menjawab proses sidang masih akan berjalan.
"Proses masih terus berjalan, hasil sampai saat ini belum ada. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusan. Harus diambil berdasarkan keputusan yang matang. Kami tidak mau ambil keputusan kalo proses klarifikasi belum berjalan maksimal," tutur Febri.