Wakil Ketua Pansus Angket Nilai Ketua KPK Telah Melecehkan DPR
Taufiqulhadi menambahkan pelaporan ini ditujukan bukan kepada lembaga KPK, melainkan kepada Agus sebagai personal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi, mengaku tak terima dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengancam menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Pansus Angket, yang isinya 'obstruction of justice' alias perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, KPK sudah terlewat batas.
"Kami akan bersikap terhadap itu karena itu pelecehan terhadap lembaga negara," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca: Pansus Hak Angket Ancam Balik Ketua KPK
Jika ancaman Agus tidak ditanggapi serius, Taufiqulhadi khawatir wibawa DPR akan hancur.
"DPR dilecehkan oleh sebuah lembaga yang dihadirkan sebuah UU. DPR akan menyikapinya dalam konteks kelembagaan, bagaimana sikap kami nanti," katanya.
Untuk teknis pelaporan terhadap Agus, dirinya menjelaskan bukan dalam kapasitas Pansus Angket ataupun komisi terkait KPK, tetapi bersifat kelembagaan.
Kemungkinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan ditugaskan dalam perkara ini.
Taufiqulhadi menambahkan pelaporan ini ditujukan bukan kepada lembaga KPK, melainkan kepada Agus sebagai personal.
Agus dianggap telah menyampaikan ucapan kurang baik di depan umum.
"Nanti kan akan kita sikapi pelecehan ini. Kalau melapor terjadi pelecehan, tentu saja kepolisian. Kita laporkan Pak Agus sebagai pimpinan KPK," kata Taufiqulhadi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).