''Pak Ayo Karaoke Dulu lah. Itu ada Karaoke di Depan''
Pembiayaan tersebut mulai dari biaya hotel, biaya transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK RI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melakukan hubungan kerja, pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga menyediakan biaya hiburan untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sela-sela audit laporan keuangan Kementerian Desa PDTT, pejabat di kementerian tersebut mengajak auditor BPK karaoke bersama.
Biaya hiburan tersebut terungkap dalam kesaksian Kepala Bagian Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan Kemendes dan PDTT Dian Rediana saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
"Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang 'Pak ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan'," ujar Dian ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti yakni catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten.
Catatan tersebut ternyata berisi mengenai Kemendes PDTT yang membiayai seluruh akomodasi auditor BPK.
Pembiayaan tersebut mulai dari biaya hotel, biaya transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK RI.
Selain itu, ada juga biaya karaoke senilai Rp 708.750. Keterangan jaksa, uang untuk biaya senang-senang dengan auditor BPK RI diperoleh dari uang patungan dari setiap unit kerja eselon I Kemendes PDTT.
Diketahui, Kementerian Desa PDTT memberikan suap agar mendapat status atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut. Uang yang diberikan berjumlah Rp 240 juta dan diberikan dalam dua tahap yakni pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.
Baca: Bamsoet: Yang Rugi KPK Sendiri
Sekadar informasi, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.