Sebelum Masa Kerja Habis, Pansus Angket Ingin Sampaikan Temuan ke Presiden Jokowi
Taufiqulhadi mengatakan Pansus sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi.
Mereka berniat menemui Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna 28 September 2017 yang menandakan berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari.
"Sebelum nanti ke rapat paripurna, hasil temuan Pansus Angket akan kami sampaikan ke presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap supaya Presiden Jokowi menjadi rekomendasi Pansus Angket sebagai arah politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Supaya semakin kokoh dan maju. Serta negara mampu membangun sistem antikorupsi," katanya didampingi Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi.
Baca: Prabowo Ingatkan Pemerintah Perhatikan Rakyat Sebelum Beri Bantuan ke Rohingya
Taufiqulhadi mengatakan Pansus sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Surat itu meminta pimpinan DPR agar menyurati presiden untuk mengagendakan rapat konsultasi bersama Pansus.
"Rapat konsultasi kami harap sebelum 28 September. Pimpinan DPR sudah menyatakan akan segera mengirim surat kepada presiden," kata Taufiqulhadi.
Menurutnya apa yang dilakukan Pansus merupakan sebuah amanat konstitusi. Karena itu, katanya, rapat konsultasi ini sangat penting.
"Jadwal itu persoalan lain. Nanti akan dilihat apakah presiden punya jadwal seperti yang diharapkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.