Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
Harta bergerak lainnya, Rita juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000. Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.
Diketahui Rita resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca: Ini Profil Rita Widyasari, Bupati Cantik Kutai Kartanegara yang Berstatus Tersangka KPK
Selain Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.
Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terkuat dari adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada hari ini, diantaranya di kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Hasilnya, tim mengamankan sejumlah bukti, yakni uang 5000 USD dan mobil Alphard milik Bupati Rita.