Berkaca Kasus Saracen, Polri Waspadai Ujaran Kebencian di Pilkada 2018
Munculnya fenomena kelompok Saracen yang melakukan penyebaran ujaran kebencian pada Pilkada 2017 lalu, membuat pihak kepolisian waspada.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya fenomena kelompok Saracen yang melakukan penyebaran ujaran kebencian pada Pilkada 2017 lalu, membuat pihak kepolisian waspada.
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber akan melakukan pengawasan secara ekstra terhadap konten ujaran kebencian yang beredar pada Pilkada 2018 mendatang.
"Tahun 2018 ada pilkada kalau ga salah 171 Kabupaten kota provinsi. Bayangkan saja kalau kegiatan pilkada dieksploitasi semua. Bahaya sekali," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, dalam seminar yang dilaksanakan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Baca: 4 Fakta Pasien Wanita Dilecehkan di RSUZA Banda Aceh, Kronologi Sampai Korban Minta Disuntik Mati
Dirinya meminta jajarannya untuk peka terhadap segala konten yang berpotensi ujaran kebencian.
"Ini mengapa makanya teman kepolisian harus peka jika ada konten ujaran kebencian yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat, yang mengarah pada pendukung atau Timses tertentu," tambah Fadil.
Baca: Sutiyoso Ungkap Janji Kampanye Anies-Sandi yang Paling Sulit Terlaksana
Saat ini polisi masih melakukan identifikasi serta patroli di dunia maya untuk mencari pihak yang berpotensi membuat kegaduhan pada Pilkada 2018 mendatang.
"Kepolisian melakukan profilling dan investigasi di dunia internet dengan Patroli Siber mencari mereka-mereka," ungkap Fadil.