KPK Periksa Ketua DPC Partai Hanura Tegal Hari Ini
Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal, Abas Toya Bawazier masuk dalam daftar agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal, Abas Toya Bawazier masuk dalam daftar agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh penyidik, Abas Toya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
Belum diketahui pasti apa kaitan atau hubungan antara Abas Toya dengan perkara yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, pengusaha sekaligus eks politisi Nasdem, Amir Mirza (AMH).
"Saksi Abas Toya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SMS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017).
Selain Abas Toya, penyidik juga memeriksa satu saksi lain yakni Ali Rozi Basalamah, Direktur Utama PT Barkah Satria Jaya yang juga diperiksa untuk tersangka Siti.
Baca: Makin Kuat, Dugaan Uang Suap untuk Wali Kota Tegal untuk Membiayai Safari Politik di Pilkada 2018
Diketahui belakangan KPK intensif memeriksa sejumlah saksi swasta di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
Pada Selasa (31/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa dua saksi swasta yakni Luh Putu Adinda dan Maully Donggur Rinanda Nasution.
Materi pemeriksaan pada keduanya yaitu soal kedekatan kedua saksi dengan tersangka dan diduga pernah membicarakan proyek.
Bahkan Penyidik KPK juga mulai menelisik bukti-bukti lain mengenai adanya setoran dari tiap Kenapa Dinas dan rekanan proyek ke Siti Mashita.
Atas serangkaian kasus korupsi itu, Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dalam jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Oleh penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Rabu (1/11/2017) kemarin, penyidik memeriksa dua saksi untuk Siti. Mereka yakni Edi Susanto, karyawan swasta dan Ahmad Firdaus Muhtadi, anggota dewan pengawas PDAM Kota Tegal.
Saksi Edi Susanto merupakan salah satu pengusaha di Tegal. Materi yang didalami pada Edi Susanto terkait dugaan aliran dana dan proyek-proyek di lingkungan kab Tegal.
Saksi Ahmad Firdaus Muhtadi diperiksa penyidik selaku timses untuk pemenangan tersangka terkait rencana yang bersangkutan untuk maju dalam Pilkada tahun depan. Penyidik mendalami bagian dari dugaan pembiayaan kegiatan safari politik tersangka.
Diketahui kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan pada Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.