Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangkap Ketua Barisan Muda PAN Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi turut menangkap Ketua Barisan Muda (PAN) Jambi, Geni Waseso Segoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Tangkap Ketua Barisan Muda PAN Jambi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah, saat konferensi pers di kantor KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman serta mengamankan uang suap sebanyak Rp 298 juta terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi turut menangkap Ketua Barisan Muda (PAN) Jambi, Geni Waseso Segoro.

Geni ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada DPRD Jambi sebagai sogokan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018 disahkan.

KPK belum merinci apa peran dari Geni Waseso.

Lembaga antirasuah itu hanya mengatakan Geni sebagai swasta. Namun, KPK memastikan jika uang Rp 6 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi berasal dari para pihak swasta.

Baca: Panglima TNI: Waspadai Potensi Konflik Menghadapi Tahun Politik

Nama Geni sempat diberitakan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Walikota Jambi.

Berdasarkan pemberitaan, Geni bahkan disebut telah mengembalikan formulir pendaftaran ke DPW PAN.

Berita Rekomendasi

"GWS (Geni, red) sebagai swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Pada OTT kemarin, KPK menangkap 16 orang.

12 diantaranya ditangkap di Jambi sementara empat orang lagi ditangkap di Jakarta.

Beriku adalah nama-nama yang ditangkap di Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriyono, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Baca: MRT Jadi Sarana Perbaikan Budaya Transportasi Warga Jakarta

Kemudian Nur selaku anggota DPRD Jambi yang juga istri dari Saipudin, ATG anah buah Saipudin, GWS sebagai swasta, DHI dan WYD selaku anak buah Arfan, RNI selaku staf di dinas PUPR Provinsi Jambi, SRP selaku sopir Supriyono, WSS selaku kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, OTG selaku sopir Arfan.

Sementara empat orang yang ditangkap di Jakarta adalah Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, AMD selaku kepala perwakilan provinsi Jambi di Jakarta, ASL selaku pihak swasta, VRL selaku kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi terbaru dari KPK, lima orang yakni RNI, WYD, DHI, F alias ATG dan Geni sedang berada di bandara Jambi menuju Cengkareng.

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas