Istri Setya Novanto Banyak Bergerak Ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus e-KTP
Deisti terlihat membetulkan posisi kerudung dekat dengan dagunya ketika JPU KPK menyebut namanya untuk menjelaskan kembali isi surat dakwaan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
"1. Menolak keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 2. Menyatakan bahwa surat dakwaan dengan Nomor Dak-88/24/12/2017 yang telah kami bacakan pada tanggal 13 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP. 3. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan dakwaan Penuntut Umum," kata JPU KPK.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Yanto yang memimpin sidang kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda sampai hari Kamis (4/1/2018) dengan agenda Putusan Sela. Selanjutnya Hakim Yanto juga menuatakan bahwa permohonan kuasa hukum pihak Novanto untuk pemeriksaan kesehatan dan izin besuk kliennya dikabulkan Majelis Hakim.
"Selanjutnya kami beritahukan untuk permohonan cek kesehatan saudara pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis," kata Hakim Yanto.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya menghormati dan mengapresi keputusan Majelis Hakim yang meggabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan kliennya.
Hal tersebut dikatakan Firman usai persidangan kliennya dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Kamis (28/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hari ini mempertimbangkan beliau untuk berobat. Kami menghormati dan apresiasi," kata Firman.
Firman mengatakan bahwa kliennya tersebut akan memulai pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada Jumat (29/12/2017).
Firman juga mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memberikan laporan kesehatan Novanto kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya.
Menurut Firman, kliennya tersebut memang memiliki riwayat sakit jantung dan gula. Bahkan ia mengatakan masyarakat harus tahu bahwa sakit yang diderita kliennya tersebut bukanlah imajinasi.
"Ya memang medical record Pak Setnov itu jelas sebenarnya, hanya karena pemeriksaan kemaren itulah yang kita sampaikan. Bahwa ini bukan imajinasi sakitnya Pak Nov. Ada medical recordnya. Karena itu kami sampaikan agar masyarakat tahu bahwa Pak Nov memang punya gangguan di jantung dan gula. Kami sampaikan recordnya kepada majelis," kata Firman.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengajukan permohonan tersebut dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik pada Rabu (13/12/2017).
Meski mengapresiasi keputusan hakim, namun Firman merasa tidak puas dengan jawaban dari JPU KPK. Firman menyebutkan bahwa surat dakwaan bukanlah "surat cinta".
Ia menyesali sikap KPK yang tidak membahas soal nama-nama yang hilang dalam surat dakwaan kliennya seperti Mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Kambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Padahal nama-nama tersebut muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong dan Irman.
Ia berpendapat, seharusnya jika kliennya didakwa bersama-sama kedua terdakwa lainnya, seharusnya nama Olly, Ganjar, Yasonna juga ada dalam surat dakwaan kliennya.