Istri Setya Novanto Banyak Bergerak Ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus e-KTP
Deisti terlihat membetulkan posisi kerudung dekat dengan dagunya ketika JPU KPK menyebut namanya untuk menjelaskan kembali isi surat dakwaan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
"Jadi jelas ya. Bahwa hari ini tidak ada penjelasan dari KPK tentang nama-nama yang hilang itu. Itu menimbulkan pertanyaan bagi kami secara yuridis ya. Karena surat dakwaan itu bukan surat cinta, surat dakwaan itu dasar pemeriksaan perkara,"
Menurut Firman, hal itu penting dalam surat dakwaan karena nama-nama tersebut pasti berkaitan dengan pembuktian sehingga jika nama-nama tersebut hilang dalam surat dakwaan kliennya maka surat dakwaan kemungkinan tidak sah.
"Karena itu menyebutkan nama orang, menempatkan nama orang, itu pasti ada korelasinya. Ada kaitan dengan pembuktiannya. Jadi kalo nama-nama itu hilang atau dihilangkan, kami tidak tahu persisnya. Ini punya konsekuensi tentang keabsahan surat dakwaan," kata Firman.
Karena hal itu, Firman mengatakan bahwa KPK gamang dalam membuat surat dakwaan yang seharusnya transparan.
"Jadi anomali (keganjilan) pendapat yang disampaikan oleh KPK itu menunjukan KPK gamang di dalam transparasi hilangnya nama-nama itu," kata Firman.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi (keberatan) Novanto pada Rabu (20/12/2017) pihak Firman menuding bahwa surat dakwaan yang dibuat KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Diketahui sebelumnya, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu didakwa bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Mantan Ketua DPR RI itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.