Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manuver Rhoma Kandas di MK, Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres

Kandas sudah keinginan untuk mengubah ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan umum 2019.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Manuver Rhoma Kandas di MK, Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres
net
ilustrasi 

Dua hakim MK tersebut menyatakan presidential threshold 20 persen merupakan peraturan yang tidak adil, terutama bagi partai politik baru yang belum mengikuti pemilu pada 2014.

Hormati Putusan MK
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan kandasnya permohonan uji materiil itu dapat memperkuat koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2019.

Baca: Sidang Perdana Kasus Penggelapan Uang Dewi Soekarno Digelar di Jepang, Pelakunya Tak Menyesal

Selain itu, keputusan MK ini juga sudah sesuai dengan keinginan mayoritas parpol.

"PT (Presidential Threshold) 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan," kata Airlangga.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula berharap agar presidential threshold hanya nol persen, menyatakan menghormati putusan MK.

"Keputusan MK harus dihormarti walau jauh dari harapan PKS dan keinginan banyak pegiat demokrasi yang berharap pasal itu dibatalkan," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

BERITA TERKAIT

Anggota Komisi II DPR ni menegaskan PKS siap berkompetisi dalam Pilpres 2019.

Langkah membangun koalisi dengan partai politik lain akan ditempuh PKS untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Tentu segera akan dilakukan pemetaan dengan partai lain," jelasnya.

Syarat minimal mengajukan calon presiden dan wapres yaitu 112 kursi.

Manakala PKS (40 kursi) dan Partai Gerindra (73) melakukan koalisi, sudah bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, juga mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Tjahjo, presidential threshold 20 persen sudah sesuai dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945.

"Toh pilkada serentak yang sekarang juga sama (ada ambang batas pengajuan calon). Walaupun proses alot, tapi seluruh parpol dapat penuhi harapan semua," ujar Tjahjo.

Ia mengajak semua pihak menghormati presidensial threshold tersebut. (tribunnetwork/m zulfikar/wahyu aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas