Oesman Sapta Tuding Munas yang Mendongkel Dirinya dari Kursi Ketua Umum Hanura, Munas Gelap
"Itu Munaslub gelap," ujarnya. "Jadi kalau orang mengerti organisasi, sederhana, panggil saja saya, minta surat saya untuk mengadakan (munaslub)."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) mengundang pimpinan media massa, ke kediamannya di Jalan Karang Asem, Jakarta Selatan, Selasa (1/16/2017). Di acara tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Selain itu OSO menegaskan bahwa musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar sejumlah kader Partai Hanura untuk melengserkan dirinya dari posisi Ketua Umum partai, adalah munaslub yang melanggar hukum. Ia bahkan menyebut munaslub tersebut sebagai munaslub gelap.
"Itu Munaslub gelap," ujarnya.
Ia mengaku akan sangat terbuka, jika ada kader partai yang mau menggelar Munaslub sesuai aturan partai. OSO bahkan mengaku tidak akan menolak, jika ada keputusan partai yang diambil sesuai mekanisme yang diakui semua pihak, bahwa dirinya sudah tidak lagi pantas menjadi Ketua Umum.
"Jadi kalau orang mengerti organisasi, sederhana, panggil saja saya, minta surat saya untuk mengadakan (munaslub), saya teken, coba bawa ke sini, saya teken, tapi kalau di luar itu kan ilegal, masa tokoh-tokoh politik nasional menggunakan cara-cara ilegal, tidak bagus," katanya.
Baca: Fahri Hamzah: KPK Produk Rezim Totaliter, Melawan Demokrasi karena Praktik Menyadap
Baca: Partai yang Didirikan Rhoma Irama Gagal Lolos Ikut Pemilu 2019
"Panggil saja saya, hei bung, you nggak usah lagi (jadi ketua), you mundur saja, supaya ini ada orang yang lebih baik menjalankan (partai) ini, nggap apa-apa," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan bahwa Sarifuddin Sudding yang menggagas maunaslub untuk melengserkan dirinya, sudah dipecat dari jabatan Sekjen DPP Partai Hanura. Ia lalu memperkenalkan Herry Lontung, sebagai Sekjen yang baru menggantikan Sarifuddin Sudding yang sudah dipecat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.