Dinilai Diskriminatif kepada Disabilitas, KPU akan Revisi SK Standar Kemampuan Calon Pemimpin Daerah
Pernyataan sikap ini disampaikan agar asas penyelenggaraan Pilkada 2018 aksesibel dan menjamin adanya kesamaan hak dan kesempatan bagi semua warga
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Dra Hj. Ariani Soekanwo menegaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lebih tinggi lebih dari terminologi disabilitas-medis atau kedokteran yang menjadi acuan SK KPU.
Dalam SK No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 itu menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan Ariani ketika menyerahkan pernyataan sikap PPUA Disabilitas ke anggota komisioner KPU Pusat Ilham Saputra Senin siang (22/1/2018) di kantor KPU Pusat, Jakarta.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
“Kami meminta KPU Pusat melakukan revisi atas SK No. 231 KPU, selambatnya 12 Februari 2018 atau sama dengan sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2018,” tuntut penyandang tuna netra ini kepada KPU.
Pernyataan sikap ini disampaikan agar asas penyelenggaraan Pilkada 2018 aksesibel dan menjamin adanya kesamaan hak dan kesempatan bagi semua warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk melaksanakan hak politiknya, yakni hak untuk memilih, hak untuk dipilih serta hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Heppy Sebayang, SH (47), rekan disabilitas Ariani, membacakan pernyataan sikap PPUA Disabilitas dan sangat berharap agar KPU menindaklanjutinya agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pilkada.
“SK KPU No. 231 harus segera direvisi agar proses pencalonan pilkada memberikan kesempatan kepada disabilitas dan tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih atas,” ujar Ketua 1 PPUA Disabilitas ini.
Ia menandaskan bahwa keputusan KPU terkait pengambilan keputusan seorang calon kepala daerah dinilai memenuhi syarat atau tidak, seharusnya diberikan tidak hanya memasukkan tim kesehatan.
Namun juga tim yang lebih menilai kemampuan calon kepala daerah dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya, bukan sekadar standar medik yang sifatnya fisik sebagaimana ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sementara komisioner KPU Ilham Saputra merespon pernyataan sikap yang disampaikan PPUA Disabilitas bahwa ketentuan yang ada di SK Petunjuk Teknis (Juknis) KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 semata karena KPU khilaf.
Sehingga, Ilham akan memastikan KPU untuk membuka akses sebesar-besarnya kepada penyandang disabilitas untuk bekerjasama dengan KPU agar tidak ada lagi ketentuan dalam Pilkada yang mendiskriminasi para penyandang disabilitas. Menurutnya, tidak ada sama sekali kesengajaan dalam membuat SK Juknis ini. Kelalaian terjadi karena banyaknya pekerjaan KPU.
“Prinsipnya kami siap merevisi SK 231 ini. Kami segera merevisi, agar penyandang disabilitas kembali mendapat akses publik,” kata Ilham.
Ia juga akan menyesuaikan terminologi disabilitas versi kedokteran atau medic dengan terminologi yang menjadi ketentuan yang ada di dalam UU Disabilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.