Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi dari Dua Kasus Berbeda

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat uang pecahan rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat di dalam brankas milik Zumi Zola.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi dari Dua Kasus Berbeda
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat uang pecahan rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat di dalam brankas milik Zumi Zola.

Namun begitu, Febri masih belum mengetahui jumlah pasti uang yang didapatkan dari dalam brankas.

"Jumlahnya masih dihitung. Tapi ada pecahan dollar Amerika dan rupiah. Itu yang masih bisa disampaikan," kata dia.

Dari informasi yang didapat, brankas itu ditemui di villa pribadi Zumi Zola yang digeledah oleh KPK di lantai bawah.

Ukuran brankas cukup besar sekitar 2x1 meter.

Selain mendapatkan sebuah brankas, KPK juga menyita beberapa dokumen kasus gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola dengan beberapa pihak.

Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR. Kedua, dari proyek di dinas lainnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

"Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain," ujar Febri.

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.

Febri Diansyah menjelaskan terdapat beberapa kali pemberian kepada Zumi Zola.

Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

"Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar," ucapnya.

PAN Beri Bantuan Hukum
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyayangkan kasus hukum yang menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola atas dugaan suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Bima mengatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan bantuan kepada Zumi.

Meski begitu, sesuai instruksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, semua kadernya harus mematuhi proses hukum.

Baca: KPK Pinjam Mesin Penghitung Uang Pasca Ditemukannya Brankas di Vila Milik Keluarga Zumi Zola

"Saya sedihlah ya, sahabat saya, kawan dekat saya di partai. Ini musibah, cobaan yang luar biasa. Saya mendoakan keadilan bisa ditegakkan soal itu," ucap Bima.

Bima menuturkan, kedekatannya dengan Zumi sudah terjalin cukup lama, sejak mantan artis itu menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menyebutkan, sebagai kader partai, Zumi dinilai memiliki sejumlah prestasi.

Orang nomor satu di Kota Bogor itu juga mengaku sering bertukar pikiran dan berdiskusi tentang banyak hal.

"Ini sebetulnya mengejutkan kita semua. Kita tidak tahu apa yang sebetulnya terjadi," kata Bima. (Tribun Network/amriyono/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas