Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jombang Sebut Uang Kutipan Puskesmas untuk Santunan Anak Yatim

Nyono terseret kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bupati Jombang Sebut Uang Kutipan Puskesmas untuk Santunan Anak Yatim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Nyono terseret kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Baca: Sandiaga Uno Bakal Bangun Sky Bridge di Tanah Abang

Ia pun terlihat mulai terbiasa mengenakan rompi kuning khas tahanan KPK.

Politikus Golkar itu kemudian mengatakan sebenarnya uang 'kutipan' dari dana 34 Puskesmas itu ia sumbangkan untuk anak yatim.

Berita Rekomendasi

Ia tidak berpikir bahwa uang yang ia klaim untuk sedekah itu berasal dari himpunan dana kutipan Puskesmas.

"Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim, nggak tahunya sedekah itu urunan (himpunan dari dana Puskesmas)," ujar Nyono, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/1018).

Baca: PSI Percaya Diri Lolos Verifikasi Faktual KPU

Nyono mengaku saat itu ia tidak memandang hal tersebut salah.

Lantaran, menurutnya, uang kutipan yang idiperoleh sebanyak 5 persen dari tiap dana Puskesmas di Jombang itu diberikan kepada anak-anak yatim di kabupaten yang dipimpinnya.


"Sebenernya saya nggak mikir itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," kata Nyono.

Nyono pun akan ditahan di Rutan Guntur pada 20 hari pertamanya semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas