Bupati Jombang Sebut Uang Kutipan Puskesmas untuk Santunan Anak Yatim
Nyono terseret kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Nyono terseret kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca: Sandiaga Uno Bakal Bangun Sky Bridge di Tanah Abang
Ia pun terlihat mulai terbiasa mengenakan rompi kuning khas tahanan KPK.
Politikus Golkar itu kemudian mengatakan sebenarnya uang 'kutipan' dari dana 34 Puskesmas itu ia sumbangkan untuk anak yatim.
Ia tidak berpikir bahwa uang yang ia klaim untuk sedekah itu berasal dari himpunan dana kutipan Puskesmas.
"Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim, nggak tahunya sedekah itu urunan (himpunan dari dana Puskesmas)," ujar Nyono, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/1018).
Baca: PSI Percaya Diri Lolos Verifikasi Faktual KPU
Nyono mengaku saat itu ia tidak memandang hal tersebut salah.
Lantaran, menurutnya, uang kutipan yang idiperoleh sebanyak 5 persen dari tiap dana Puskesmas di Jombang itu diberikan kepada anak-anak yatim di kabupaten yang dipimpinnya.
"Sebenernya saya nggak mikir itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," kata Nyono.
Nyono pun akan ditahan di Rutan Guntur pada 20 hari pertamanya semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.