Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ketua MUI soal Larangan Bercadar bagi Mahasiswi di UIN Yogyakarta

Ketua MUI Ma'aruf Amin angkat bicara terkait pelarangan memakai cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Ketua MUI soal Larangan Bercadar bagi Mahasiswi di UIN Yogyakarta
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Ma'aruf Amin angkat bicara terkait pelarangan memakai cadar bagi civitas akademi di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ma'aruf Amin yang ditemui usai rapat di kantor MUI Pusat mengatakan kampus UIN harus memiliki alasan kuat mengapa penggunaan cadar dilarang.

Padahal, kata Ma'aruf, penggunaan cadar dalam islam diperbolehkan.

"Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa, itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan," jelas Ma'aruf Amin, Selasa (6/3/2018).

Baca: Heboh Kasus Wanita Bercadar Diduga Tewas Dibunuh Selingkuhan, Rekaman CCTV Sebelum Kejadian Beredar

Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan UIN terkait pelarangan itu.

"Jadi kita (MUI) harus dengar alasannya, masuk akal enggak. Ini tentu harus kita mendengar, kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehinga UIN melarang, kita mendengar dulu alasannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Ya ditanya aja alasannya apa masuk akal enggak? Kalau enggak, enggak usah dilarang kalau enggak ada sebabnya. Gitu aja," sambung Ma'aruf.

Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, UIN telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mau melepas cadar saat berada di kampus UIN, Senin (5/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas