Soal Biaya Rp 20 Miliar Dalam Percakapan Setya Novanto, Saksi Ahli Nilai Ada 'Pengkondisian'
Ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardani menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardani menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).
Dalam sidang, Jaksa memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan suara yang diduga suara Setya Novanto.
Berikut ini transkripnya:
Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa).
Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi.
Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar).
Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar.
"Jadi menunjukan ada kemampuan, pengetahuan dan upaya untuk melakukan pengamanan branding penguasa itu," kata Reni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Tidak Jujur, Setya Novanto Janji Sampaikan Perbuatan Irvanto pada Jaksa KPK
Selain itu, Reni juga menilai percakapan antara Setya Novanto, Andi Narogong, dan Johannes Marliem soal uang Rp 20 miliar untuk mengkondisikan KPK.
Salah satu pemahaman percakapan itu, menurut saksi ahli mendekati Partai Demokrat yang saat itu sedang berkuasa.
Baca: Jaksa Kembali Hadirkan Keponakan Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP
"Ada pemahaman dan usaha untuk perilaku yang direncanakan itu aman, seperti yang saya sampaikan kalimat antara lain: kita bisa mendekati penguasa antara lain dalam hal ini Partai Demokrat serta ada juga pembicaraan yang menyatakan pengkondisian dana Rp 20 miliar jika terjerat KPK," terang Reni.