Partai Demokrat Berharap KPU Segera Berlakukan Aturan Larangan Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Tentu usulan tersebut adalah usulan yang bagus dan baik agar kemudian legislatif ke depan bisa diisi orang-orang yang memiliki integritas baik,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Kadiv Advokasi dan Batuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan rencana tersebut merupakan upaya KPU untuk menyaring calon legislatif.
Baca: Penampakan Alexis Setelah Lima Hari Ditutup Pemprov DKI
"Tentu usulan tersebut adalah usulan yang bagus dan baik agar kemudian legislatif ke depan bisa diisi orang-orang yang memiliki integritas baik," kata Hutahaean kepada Tribunnews.com, Senin (2/4/2018).
Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut berharap agar KPU bisa segera membuat dan menerbitkan serta memberlakukan aturan tersebut.
Baca: Dikira Terjadi Penyekapan, Ternyata Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja
Sehingga para mantan koruptor tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Lebih lanjut dia menilai, akan menjadi perdebatan bila pengadilan tindak pidana korupsi tidak mencabut hak politik koruptor.
Namun menurutnya, rencana KPU bisa diperkuat ketika penerbitan SKCK dari kepolisian untuk seorang caleg atau kepala daerah.
Baca: Seorang Wanita Selundupkan 511 Gram Sabu di Hak Sepatu, Begini Kasusnya Terbongkar
"Masa seorang mantan napi bisa mendapat surat kelakuan baik?" katanya.
Untuk itu, dikatakan dia, perlu ada kerjasama antara penegak hukum dengan KPU.
"Kepada pengadilan agar selalu mencabut hak politik seorang terpi dana korupsi. Jadi kami sangat mendukung upaya tersebut oleh KPU," tegasnya.