Menkumham: KPK Harus Memiliki Fakta Sendiri untuk Usut Boediono
Yasonna Laoly enggan menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan MAKI
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan KPK untuk mentersangkakan Boediono dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"Wah itu penegakan hukum. Silakan itu urusannya," kata Yasonna sebelum mengikuti rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/4/2018).
Terkait perintah pengadilan terhadap KPK untuk memproses dugaan keterlibatan Mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut, Yassona menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Hanya saja menurutnya KPK harus memiliki fakta sendiri bila akan mengusut Boediono.
"Terserah kepada KPK mereka harus memiliki fakta sendiri," katanya singkat.
Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.
Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.
Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.