Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP Demokrat: Gugatan MAKI Harusnya Tak Dikabulkan Karena KPK Tak Kenal SP3

Jansen menjelaskan bahwa sejak putusan MK tahun 2015 ada sembilan jenis praperadilan yang dikenal di MK.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPP Demokrat: Gugatan MAKI Harusnya Tak Dikabulkan Karena KPK Tak Kenal SP3
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan bahwa seharusnya praperadilan kasus dana talangan Bank Century yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada Mahkamah Konstitusi tak dikabulkan bahkan sejak sidang pertama.

Hal itu disampaikan Jansen melihat jenis praperadilan yang diajukan MAKI melalui permohonan 78 halaman adalah jenis praperadilan penghentian penyidikan.

“Saya sudah baca praperadilan yang diajukan MAKI sebanyak 78 halaman merujuk pada jenis praperadilan penghentian penyidikan di mana sudah ada keputusan tetap pada Budi Mulya tapi kasus kemudian tak lanjut.”

“Fakta itu menunjukkan bahwa seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan sejak sidang pertama karena KPK tak mengenal penghentian penyidikan (SP3). Kalau praperadilan ditujukan kepada penyidik kejaksaan atau penyidik kepolisian masih bisa karena mereka punya SP3 gantung,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Jansen menjelaskan bahwa sejak putusan MK tahun 2015 ada sembilan jenis praperadilan yang dikenal di MK.

Yaitu sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan sah atau tidak, penghentian penuntutan sah atau tidak, proses minta ganti rugi, rehabilitasi, sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh pengadilan.

Jansen juga mempertanyakan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta KPK menetapkan beberapa orang termasuk Boediono sebagai tersangka kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

“Kalau ditetapkan tersangka atas permintaan pengadilan bisa tidak jalan itu perkara. Putusan itu sifatnya merusak, revolusioner tapi merusak, progresif tapi merusak,” pungkasnya.

PN Jaksel mengeluarkan permintaan penetapan tersangka oleh Boediono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jaksel.

MAKI melalui kuasa hukum Boyamin Saiman melalui praperadilan itu mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century yang telah berjalan sejak tahun 2013.

Selain Boediono ada beberapa pihak yang turut diminta ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas