Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Hati-hati Mantan Wapres Boediono Soal Kasus Century

Kemudian, dia memulai jawabannya sambil terus memperlihatkan gestur senyum.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jawaban Hati-hati Mantan Wapres Boediono Soal Kasus Century
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Wakil Presiden Boediono usai mengisi orasi ilmiah di acara Dies Natalies FIA UI, Depok, Jumat (13/4/2018). 

Diketahui sebelumnya, Dalam surat dakwaan atas terdakwa (kini terpidana) Budi Mulya yang merupakan mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), nama mantan Gubernur BI Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dalam dakwaan primer.

Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas