Soal Polemik Tenaga Kerja Asing, Moeldoko: Presiden Tidak Akan Korbankan Negara
Moeldoko meminta siapa pun yang mengetahui adanya TKA menjadi tenaga kasar untuk melapor. Aparat kepolisian dan pihak keimigrasian akan...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan mempermudah mereka menjadi tenaga kasar di Indonesia.
Baca: Sejak Mendapat Ancaman, Jonathan Frizzy Perketat Keamanan Rumah
“Presiden tidak akan mengorbankan negara untuk TKA,” ujar Moeldoko seusai menggelar diskusi bersama ratusan kelompok disabilitas, aktivis, dan mahasiswa peduli disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/4/2018).
Moeldoko meminta siapa pun yang mengetahui adanya TKA menjadi tenaga kasar untuk melapor. Aparat kepolisian dan pihak keimigrasian akan bertindak cepat.
”Laporkan jika ada yang mengetahui hal itu, polisi pasti akan cepat bertindak,” kata dia.
Hampir di tiap kesempatan, Moeldoko memberikan penjelasan terkait polemik Perpres 20/2018 tentang TKA.
Moeldoko juga mengkritik pihak yang ingin mencabut Perpres tersebut. “Mereka harus memahami secara komprehensif soal Perpres tersebut. Dalam Perpres tersebut diberikan kemudahan TKA yang ahli dalam bidang tertentu untuk bekerja di Indonesia. Hanya butuh dua hari dalam mengurus izin mereka. Tentu saja hal-hal yang butuh perbaikan cepat, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), jika ada kerusakan, tenaga dari luar itu bisa cepat menangani,” ucap Moeldoko.
Moeldoko menekankan bahwa bukan hanya TKA asal China yang diberi kemudahan, TKA dari negara mana pun diberi kemudahan, tetapi tidak menjadi tenaga atau buruh kasar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko: Presiden Tidak Akan Korbankan Negara untuk Tenaga Kerja Asing"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati