Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Keluarkan 1,3 Triliun untuk Makan Napi di Lapas

"Untuk makan saja, untuk napi seluruh Indonesia selama 12 bulan atau 1 tahun, (nilainya) Rp. 1.3 Triliun," ungkapnya

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Keluarkan 1,3 Triliun untuk Makan Napi di Lapas
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan senilai Rp. 1,3 triliun untuk biaya makan narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Untuk makan saja, untuk napi seluruh Indonesia selama 12 bulan atau 1 tahun, (nilainya) Rp. 1.3 Triliun," ungkap Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami usai membukan acara Lokakarya Hasil Assesment hak dan kesehatan "Perempuan di Dalam Lapas" di Rasuna Tower, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Baca: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Sultan Brunei di Istana Bogor

Menurut data Ditjen PAS pada Mei 2018, sebanyak 242.903 narapidana menempati 526 lapas atau rutan dan cabang rutan se-Indonesia. Angka tersebut naik dari data tahun 2014, sekira 160.000.

"Ini angka yang buat kami mengagetkan. Cukup signifikan kenaikannya. Mudah-mudahan dengan berbagai macam pembinaan oleh jajaran, aparat, isi lapas berkurang," jelasnya.

Utami mengatakan jumlah tahanan dan narapidana sudah melebihi kapasitas tampung lapas atau rutan, yakni 124 ribu orang. Hal itu menjadikan pembinaan untuk masing-masing penghuni lapas kurang maksimal.

Berita Rekomendasi

"Kapasitas 124 ribu isi 242 ribu itu overloading, artinya kita tidak bisa memberikan hak-haknya sesuai mandat UU. Karena tempat saja sudah uwel-uwelan mau diapakan. Paling hanya bisa menjaga mereka supaya tidak lari, diberi makan supaya tidak sakit," tandasnya.

Baca: Mantan Dirjen Hubla Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Utami berharap pemerintah bisa segera mensahkan draf rancangan revisi KUHP agar ada hukuman alternatif selain pidana, seperti denda dan kerja sosial demi mencegah peningkatan napi di lapas atau rutan.

"Mudah-mudahan sih sudahlah kasihan uang negara. Kami bisanya apa mesti lakukan pembinaan dengan benar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas