Suasana Tegang di Sidang Teroris, Pengakuan Aman Abdurahman Soal Ajakan WNA Hingga Acungkan Jari
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diliputi ketegangan saat persidangan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman.
Editor: Anita K Wardhani
Kemudia kembali diambil oleh satuan Densus 88 pada Agustus 2017.
Aman mengatakan, ketika di isolasi dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberitaan, dan tidak bisa bertemu dengan siapapun atau pun berkomunikasi.
"Saya hanya bisa bertemu dan berkomunikasi, dengan sipir Lapas," ucap Aman menambahkan.
Aman juga mengatakan, hanya satu kasus terorisme yang diketahui yaitu kasus bom Thamrin.
Ia membaca melalui portal pemberitaan online.
Menurutnya, saksi kunci kasus tersebut yakni Abu Gar sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya, bahwa Aman di tidak mengetahui apapun perihal aksi teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
3. Aman Abdurahman Tantang Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.
Pernyataan tersebut diungkapkan, Aman dalam nota pembelaannya atau pleidoi di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.
"Mau vonis seumur hidup silahkan atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.
Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.