Mantan Komisioner KPU Apresiasi Partai yang Tidak Ajukan Caleg Eks Napi Kasus Korupsi
Menurut Hadar Nafis Gumay, partai yang masih memaksakan untuk memasukan caleg mantan napi kasus korupsi tidak serius dalam menjaga integritas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mengapresiasi langkah tiga partai yang tidak mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.
Tiga partai tersebut di antaranya PPP, PSI, dan PKB. Hadar berharap langkah ini diikuti oleh 13 partai peserta pemilu lainnya.
"Kita hargai tiga parpol atas upayanya. Kita harapkan 13 lainnya mau melakukan upaya serupa," ujar Hadar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).
Menurut Hadar, partai yang masih memaksakan untuk memasukan caleg mantan napi kasus korupsi tidak serius dalam menjaga integritas.
"Parpol ini enggak serius dan tidak bersikap sesuai apa yang mereka janjikan. Pakta integritas itu juga ditandatangani oleh Bawaslu," tegas Hadar.
Seperti diketahui, PPP, PSI, dan PKB tidak mengajukan mengajukan kader bekas koruptor untuk menjadi bacaleg.
Pada Senin (10/9/2018) lalu, KPU resmi merilis 38 mantan koruptor yang mengajukan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2019.
Dari data yang disajikan, seluruh bekas narapidana korupsi itu terdiri dari 13 partai politik (parpol), dengan rincian: Gerindra (6), Hanura (5), Golkar (4), PAN (4), Demokrat (4), NasDem (2), Garuda (2), Perindo (2), Berkarya (4), PKPI (2), PKS (1), PDIP (1) PBB (1), dan dua bacaleg DPD.(*)