Polisi Selidiki Penganiayaan Ratna Sarumpaet Setelah Dapat Tiga Laporan
Dari beberapa hasil penyelidikan tersebut, apa berita itu tidak benar, maka ada tiga laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Dari beberapa hasil penyelidikan tersebut, apa berita itu tidak benar, maka ada tiga laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Di laporan tersebut mencantumkan polisi terkait pemberitaan bohong," ujar Nico dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Ratna sendiri belum melakukan pelaporan terkait penganiayaan tersebut. Termasuk orang di sekitarnya yang mewakili untuk membuat aduan tindak pidana itu ke pihak kepolisian.
"Kemudian kami kepolisian, dua laporan itu sementara masih kami proses. Baik terkait apakah dianiaya atau benar terjadi atau tidak (penganiayaan itu). Langkah yang kami lakukan tentu Polda Metro Jaya dan tim melakukan penyidikan," ujar Nico.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ratna dianiaya oleh tiga orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.