Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Diminta Tegas Tindak Lembaga Keuangan Yang Rugikan Konsumen

Dalam waktu dekat, rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait aduan dari Aprilliani Dewi

Penulis: FX Ismanto
zoom-in OJK Diminta Tegas Tindak Lembaga Keuangan Yang Rugikan Konsumen
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mendengarkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait aduan dari Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede terhadap upaya PT Astra Sedaya Finance yang akan menarik paksa mobil Toyota Alphard miliknya akan segera disampaikan pada pihak terkait dan berwajib.

"Memang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan belum keluar, tapi dalam waktu dekat segera keluar," ujar Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak di Jakarta, Jumat, (23/11/2018).

Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance.
Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Rolas kembali menegaskan, cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan penggugat yakni Tergugat I yakni PT Astra Sedaya Finance ke PN Jakarta Selatan jelas-jelas melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Sidang lanjutan aduan Aprilliani Dewi.
Sidang lanjutan aduan Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurutnya, konsumen, sesuai pasal 2 UU No 8/2009, harus memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hukum.

“Dalam kasus dugaan penarikan paksa dengan tindakan intimidasi ini, pelaku usaha mengabaikan asas keamanan bagi konsumen,” ucap Rolas.

Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance.
Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Rolas juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga finance segera bertindak tegas dalam mengawasi pelaku usaha.

Berita Rekomendasi

“OJK berhak mencabut izin lembaga finance yang bermasalah. Negara harus hadir untuk melindungi konsumen lewat peran badan pengawas. Kalau badan pengawas tidak hadir melindungi konsumen, bubarkan saja,” tandas Rolas.

Seperti diketahui, sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas