Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Nilai KPU Berkelit-kelit soal Pelaksanaan Putusan PTUN

KPU RI masih menunda pengambilan keputusan terkait pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Nilai KPU Berkelit-kelit soal Pelaksanaan Putusan PTUN
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

Sebelumnya, KPU RI masih menunda pengambilan keputusan terkait pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Semula, lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan mengambil sikap melalui rapat pleno antara ketua dan komisioner KPU RI, pada Selasa (27/11/2018).

Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan apapun soal nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, memilih menerima perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu dan staff pengajar Hukum Tata Negara (HTN). Diantaranya, yaitu Kode Inisiatif, Perludem, PUSAKO Andalas, dan Asosiasi Pengajar HTN.

Arief Budiman mengatakan pihaknya menyampaikan pilihan-pilihan yang kemungkinan diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan anggota DPD RI dari latar belakang pengurus partai politik.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mempunyai pilihan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal persyaratan pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

KPU akan menyelesaikan susunan draft didalamnya berisi pendapat para ahli yang sudah didengar keterangan pada beberapa waktu lalu dan hasil audiensi dengan MK. Selain itu, pihaknya juga sudah membahas secara internal.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, KPU RI sudah menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindaklanjut putusan itu melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.

Lalu, untuk putusan MA yang mengabulkan uji materi dari Oesman Sapta Odang, KPU sudah membuat draft sebagai upaya menjalankan putusan. Sejauh ini, putusan MA tidak pernah membatalkan atau tidak mengatakan salah apa yang diputuskan MK dan KPU.

Sedangkan, untuk putusan PTUN Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mengabulkan gugatan yang diajukan OSO.

Untuk putusan PTUN, KPU juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.

Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas