KPK Panggil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology untuk Kasus Suap DPRD Kalteng
KPK memanggil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Jo Daud Dharsono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK pada hari ini, Rabu (5/12/2018) memanggil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Jo Daud Dharsono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Jo Daud Dharsono diperiksa untuk Edy Saputra Suradja selaku mantan Wakil Direktur Utama PT BAP yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Selain Jo Daud Dharsono, KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tiga saksi lainnya untuk Edy Saputra Suradja, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Arianto, dan Tim Ahli Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nicko Haryadi.
Baca: KPK Panggil Presdir PT Tower Bersama untuk Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto
Berdasarkan informasi terakhir dari KPK, lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri fakta-fakta yang ditemukan terkait dengan dugaan penerimaan suap secara lebih terperinci.
Posisi Willy Agung, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, selaku pihak pemberi juga didalami, baik itu posisinya dalam korporasi mau pun posisinya dalam dugaan suap.
Selain itu, dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah masih terus ditelusuri secara lebih rinci oleh KPK melalui fakta-fakta yang ditemukan.
KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, serta 2 Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Arisavanahdan Edy Rosada.
Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu mantan Wakil Direktur Utama PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.