Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: PPP Jadi Partai Paling Patuh Lapor LHKPN, Hanura Terendah

Dari 10 partai yang terdata, Hanura jadi partai yang paling rendah kadernya untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: PPP Jadi Partai Paling Patuh Lapor LHKPN, Hanura Terendah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan legislatif tingkat pusat per fraksi.

Dari 10 partai yang terdata, Hanura jadi partai yang paling rendah kadernya untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedangkan, PPP jadi yang terpatuh.

Baca: SBY dan 11 Dubes Direncanakan Hadir Dalam Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap, tingkat kepatuhan LHKPN 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Ia memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.

Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.

Baca: Kepala BNPB: Alat Deteksi Tsunami Harus Diamankan Layaknya Objek Vital Masyarakat

Berita Rekomendasi

"Kita juga buka klinik LHKPN juga khusus di DPR, ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen. Ini dugaan kita apakah karena sudah mau selesai (jadi tidak lapor), kan selesai. Atau kedua, mereka masukin pas nyaleg, jangan-jangan mereka nunggu nanti aja kalau nyaleg lewat KPU, mungkin," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Berikut rincian 10 Partai dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah hingga tertinggi:

1. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Jumlah wajib lapor LHKPN F-Hanura sebanyak 14 orang. Namun, tak ada satu pun wajib lapor yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jumlah wajib lapor LHKPN F-PKB sebanyak 42 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 4,76 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

3. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas